-
Hasil RUPS Luar Biasa Desember 2025 BBRI
Friday, December 19, 2025 09:59 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 128.430.240.192 saham atau 85,3155% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan tersebut di atas, yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Agenda 2
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
Agenda 3
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
2) Direktur Human Capital & Compliance : Achmad Solichin Lutfiyanto
3) Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
4) Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 Maret 2024 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 13 Maret 2023 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur anggota Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
Semula: Direktur Human Capital & Compliance
Menjadi: Direktur Legal & Compliance
3. Mengalihkan penugasan Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari semula sebagai Direktur Finance & Strategy menjadi Wakil Direktur Utama, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 24 Maret 2025, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
2) Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
3) Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
4) Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
5. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama: Hery Gunardi
2) Wakil Direktur Utama: Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
3) Direktur Legal & Compliance: Mahdi Yusuf*
4) Direktur Operations: Hakim Putratama
5) Direktur Corporate Banking: Riko Tasmaya (Riko Adythia)
6) Direktur Network dan Retail Funding: Aquarius Rudianto
7) Direktur Treasury dan International Banking: Farida Thamrin
8) Direktur Micro: Akhmad Purwakajaya
9) Direktur Commercial Banking: Alexander Dippo Paris Y.S
10) Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto*
11) Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi*
12) Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti*
13) Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
2) Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
3) Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
4) Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
5) Komisaris Independen : Edi Susianto
6) Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Keterangan: *) Baru dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan atas hasil Fit & Proper Test dari OJK.
7. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH