PT PP Bayar Obligasi Rp 850 M dan Sukuk Mudharabah Rp 400 M
Tuesday, July 02, 2024       16:37 WIB

Jakarta, detikfinance - PT PP (Persero) Tbk () melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 Miliar. Pembayaran yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024 ini dilakukan oleh perusahaan BUMN konstruksi dan investasi ini secara tepat waktu.
Direktur Utama , Novel Arsyad mengungkapkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.
Novel menerangkan pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini menjadi wujud komitmen sebagai perusahaan terbuka. Ia mengatakan pihaknya selaku perusahaan terbuka selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024. Dengan langkah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ungkap Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Ia menegaskan akan selalu berkomitmen memenuhi kewajiban perusahaan. Dirinya berharap pelunasan ini dapat berdampak positif terhadap kinerja keuangan ke depannya, terutama pada penguatan posisi keuangan perusahaan.
(prf/ega)

Sumber : DETIK FINANCE

berita terbaru
An error occurred.