Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2024 ITMA
Monday, July 01, 2024       14:04 WIB

PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 791.069.595 saham atau 79,18% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
c. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar USD 2,087,099.- untuk dipergunakan sebagai dana cadangan sebesar USD 10,000.- atau setara dengan kurs tengah Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat ditutupnya Rapat ini dan sisanya sebesar USD 2,077,099.- dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan, sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Agenda 3
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda 5
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah diberhentikan dengan hormat, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya masing masing.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga setelah berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga setelah berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Presiden Direktur : Bapak ROCKY OKTANSO SUGIH;
Direktur : Bapak FERDY YUSTIANTO;
Direktur : Bapak SORGATO.
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : Bapak WINSTON JUSUF;
Komisaris Independen : Bapak ACHMAD WIDJAJA.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan mata acara kelima RUPS Tahunan ini apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Agenda 6
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Waran Seri I Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Waran Seri I Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 791.088.698 saham atau 79,18% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.