Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 TIRA
Monday, July 01, 2024       14:11 WIB

PT Tira Austenite Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 503.276.034 saham atau 85,59% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Direksi tentang Tata Kelola Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahunan Kopnsolidasian Perseroan yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah diperiksa/ diaudit oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra, sebagaimana termaktub dalam Laporan No. 00115/2.0851/AU.1/04/1208-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Agenda 2
Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama periode 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Agenda 3
Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.256.279.784,- ( satu miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat Rupiah), akan dipergunakan untuk memperkuat modal kerja Perseroan.
Agenda 4
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk menentukan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut;
2. Menyetujui pendelegasian wewenang karena diperlukan rapat koordinasi dari semua Komisaris Perseroan dan juga waktu yang cukup untuk menentukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang memenuhi kriteria;
3. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui proses pemilihan langsung dengan kriteria sebagai berikut : Tata cara penilaian dimulai dari aspek administrasi, teknis dan harga; Mengundang dan meminta penawaran baru minimal 2 (dua) Kantor Akuntan Publik yang berpengalaman;
Kantor Akuntan Publik (KAP) harus yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan pihak pihak lain yang secara tertulis mensyaratkannya.
Agenda 5
Menyetujui pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris sebesar Rp.1.170.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) bruto per tahun dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan.
Agenda 6
Menyetujui untuk mengangkat Direksi Perseroan untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Penyelenggaraan Rapat Perseroan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sehingga susunan Direksi Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Selo Winardi
Direktur : Soeseno Adi
Direktur : Totok Indratno
Agenda 7
Menyetujui untuk mengangkat Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Penyelenggaraan Rapat Perseroan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Hasan Sulistiono Reksoprojo
Komisaris : Rudianto Darmawan Santoso
Komisaris : Abyasa Kamdani
Komisaris Independen : Harry Kurniawan
Komisaris Independen : Ely
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.