Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 KAYU
Monday, July 01, 2024       14:44 WIB

PT Darmi Bersaudara Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 332.500.001 saham atau 51% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Rapat menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah di audit Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada taggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kepengurusan di tahun buku 2023.
Agenda 2
Rapat menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan tidak membagikan deviden.
Agenda 3
Rapat menyetujui penunjukan Akuntan Publik (AP) Kurnia dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan yang merupakan kantor akuntan publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
Agenda 4
Rapat menyetujui untuk mengangkat tuan Fajar Dhayu Purandi sebagai Direktur Pemasaran merangkap Direktur Operasional menggantikan tuan Rifky Wahyudi., sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT DARMI BERSAUDARA, Tbk menjadi sebagai beriku :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : tuan Abdul Haris Nofianto, SH
Komisaris Independen : tuan Dolvy Elvianes
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama / merangkap Direktur Keuangan : tuan Nanang Sumartono H, SH
Direktur Pemasaran / Direktur Operasional : tuan Fajar Dhayu Purandi
dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan mata acara Keempat RUPST ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/ atau meminta keterangan, mengajukan pemberitahuan atas penetapan susunan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, mendaftarkan susunan Direksi Perseroan sebagaimana sesuai dengan mata acara Keempat RUPST ini dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu termasuk untuk membuat perubahan dan/ atau tambahan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang, dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/ atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/ terwujudnya hal-hal sehubungan dengan mata acara Keempat RUPST ini dan/ atau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5
Rapat menyetujui penetapan renumerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Direksi Perseroan yaitu tidak melakukan perubahan terhadap besaran renumerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Direksi Perseroan. Perseroan berpendapat bahwa akan menjadi hal yang konstruktif manakala Perseroan mampu mengerahkan semua sumber-sumber yang dipunyainya untuk mendukung rencana ekspansi pasar dan peningkatan kuantitas ekspor yang disadari membutuhkan fokus pendanaan yang tidak sedikit.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
An error occurred.