Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 ADMG
Monday, July 01, 2024       13:56 WIB

PT Polychem Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.325.836.310 saham atau 85,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1.a
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan, dimana Ibu Erny Sandjaja, sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor 00099/2.1265/AU.1/04/0631-1/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024, dengan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindakan pidana lainnya.
Agenda 1.b
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan, mengingat untuk tahun buku 2023 Perseroan mengalami kerugian.
Agenda 2
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Agenda 3.a
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut :
Direksi :
Presiden Direktur : Bapak Gautama Hartarto
Wakil Presiden Direktur : Bapak Djali Halim
Direktur : Bapak Gunawan Halim
Direktur : Bapak Djunali Djuwati
Direktur : Bapak Wiji Santoso
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Bacelius Ruru, SH Wakil
Presiden Komisaris : Bapak H. Rosihan Arsyad
Komisaris : Bapak Johan Setiawan
Komisaris : Bapak Bambang Husodo
Komisaris : Bapak Ilham
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan Bapak Bacelius Ruru, SH, Bapak Bambang Husodo dan Bapak Ilham berturut-turut selaku Presiden Komisaris Independen dan para Komisaris Independen Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3.b
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan sebesar jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.
c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
An error occurred.