Emas Antam Turun ke Rp2,613 Juta per Gram pada Selasa
Tuesday, July 28, 2026       17:43 WIB

AI News - Pada Selasa 28 Juli 2026, harga emas Antam 24 karat turun Rp9.000 menjadi Rp2.613.000 per gram, sementara nilai tukar rupiah melemah 61 poin menjadi Rp18.070 per dolar AS, menandai penurunan 0,34 % terhadap penutupan sebelumnya.

Poin Penting

  • Harga emas Antam per gram kini Rp2.613.000, turun Rp9.000 sejak hari sebelumnya.
  • Rupiah terdepresiasi ke Rp18.070 per dolar AS, melemah 61 poin (0,34 %).
  • Harga buyback emas Antam berada di Rp2.361.000 per gram, turun Rp9.000.
  • Transaksi buyback > Rp10 jt dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % dan PPh 0,25 % pada harga dasar.

Mengapa Harga Emas Antam Turun pada Selasa 28 Juli 2026?


Penurunan harga emas Antam disebabkan oleh penyesuaian harga jual kembali (buyback) yang turun Rp9.000 per gram, menurunkan nilai acuan pasar jual. VOI melaporkan bahwa pada pukul 09.14 WIB harga jual Antam berada di Rp2.613.000 per gram, sedangkan harga buyback turun menjadi Rp2.361.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan berkurangnya tekanan beli di pasar domestik, yang biasanya memicu penyesuaian harga spot. Dampaknya, investor ritel yang memantau harga emas harian melihat penurunan nilai aset sekitar 0,35 % dalam seminggu terakhir, sebagaimana data Detik tunjukkan rentang harga Rp2.605.000-Rp2.640.000 per gram.

Apa Dampak Melemahnya Rupiah ke Rp18.070 per Dolar Bagi Investor?


Rupiah yang melemah menjadi Rp18.070 per dolar menandakan depresiasi 0,34 % dibandingkan penutupan sebelumnya, yang dapat meningkatkan biaya impor bagi perusahaan dan menurunkan daya beli investasi berdenominasi rupiah. Detik mencatat bahwa penurunan 61 poin mengindikasikan tekanan jual pada pasar valuta asing pada sesi pagi Selasa. Bagi investor, nilai tukar yang lebih tinggi berarti aset berbasis dolar, seperti obligasi atau saham luar negeri, menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah, sementara nilai simpanan dalam rupiah kehilangan sebagian nilainya relatif terhadap dolar. Hal ini dapat memotivasi diversifikasi portofolio ke instrumen lindung nilai atau aset yang tahan inflasi.

Bagaimana Mekanisme Pajak pada Transaksi Buyback Emas Antam?


Pajak pada transaksi buyback emas Antam diatur oleh PMK No 81/2024, yang memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % untuk setiap transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta dan PPh 0,25 % atas harga dasar emas. Menurut peraturan tersebut, pemotongan pajak dilakukan secara otomatis pada total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. VOI menegaskan bahwa transaksi buyback pada hari Selasa menghasilkan harga Rp2.361.000 per gram, sehingga penjual yang melebihi ambang batas nilai transaksi akan dikenai pajak 1,5 % yang dipotong langsung. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak serta menstandardisasi prosedur perpajakan pada perdagangan emas batangan.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News