DEWA Teken Fasilitas Kredit Senilai Rp5 Triliun dari Bank BCA dan Mandiri
Tuesday, December 30, 2025       11:39 WIB
  • menandatangani fasilitas kredit Rp5 triliun dari dan pada 30 Desember 2025, terdiri dari kredit investasi dan kredit modal kerja dengan bunga efektif 6,75%.
  • Kredit investasi Rp3,39 triliun akan digunakan untuk refinancing fasilitas eksisting dan pembelian alat berat, sementara kredit modal kerja Rp1,61 triliun untuk refinancing dan mendukung operasional.
  • Transaksi bersifat material karena nilainya melebihi 50% ekuitas , namun tidak memerlukan penilai independen maupun persetujuan RUPS .

Ipotnews - PT Darma Henwa Tbk () menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit senilai Rp5 triliun dengan PT Bank Central Asia Tbk () dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk () pada 30 Desember 2025.
Berdasarkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 30 Desember 2025, fasilitas kredit tersebut mencakup kredit investasi dan kredit modal kerja dengan tingkat bunga Compounded INDONIA 90 hari ditambah margin dengan suku bunga efektif sebesar 6,75 persen.
Perseroan memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Rp3,39 triliun dengan jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan perjanjian. Kredit investasi ini terbagi menjadi dua tranche, yakni Tranche A sebesar Rp2,14 triliun yang digunakan untuk pembiayaan kembali fasilitas eksisting . Tranche B senilai Rp1,25 triliun untuk pembelian mesin, alat berat dan alat pendukung lainnya.
Selain itu, juga memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1,61 triliun bertenor dua tahun. Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan kembali fasilitas kredit modal kerja eksisting sekaligus mendukung kebutuhan modal kerja perseroan dalam kegiatan operasional.
Manajemen perseroan menyampaikan, penerimaan fasilitas pinjaman tersebut menambah kewajiban , namun secara bersamaan mendukung likuiditas melalui pembiayaan operasional yang berdampak pada kinerja keuangan. Fasilitas kredit ini juga mendorong peningkatan produktivitas operasional dan memperkuat kelangsungan usaha perseroan.
Nilai fasilitas pinjaman yang mencapai lebih dari 50 persen total ekuitas per 31 Desember 2024 sebesar Rp3,31 triliun menjadikan transaksi ini sebagai transaksi material. Lantaran fasilitas pinjaman diperoleh bank dan disertai pemberian jaminan langsung kepada bank, maka perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ). (Budi/AI)

Sumber : Admin
An error occurred.