Perencanaan Keuangan vs Perencanaan Pensiun: Bagaimana Keduanya Dapat Dikerjakan Bersamaan
Wednesday, June 26, 2024       16:10 WIB

Pada artikel sebelumnya yang berjudul Perencanaan Keuangan vs Perencanaan Pensiun: Mengapa Perencanaan Keuangan Berbeda Dengan Perencanaan Pensiun kita telah banyak membahas tentang  perbedaan  antara perencanaan keuangan versus perencanaan pensiun. Secara khusus kita telah membahas bahwa ada tiga perbedaan mendasar antara Perencanaan Keuangan ( Financial Planning ) dengan Perencanaan Pensiun ( Retirement Planning ), yakni dari segi fokus, jangka waktu, dan ruang lingkup.
(1) Dari segi Fokus, perencanaan keuangan berkonsentrasi pada kondisi saat ini, sementara perencanaan pensiun berfokus pada kondisi setelah kita berhenti bekerja (pensiun). Jadi, perencanaan keuangan mungkin dibuat untuk mengadakan Dana Cadangan ( reserve fund ), atau untuk rencana pembelian mobil secara kredit selama lima tahun, atau untuk rencana pembelian rumah secara KPR (kredit perumahan rakyat) selama lima belas tahun, yang semuanya berfokus pada kondisi subjek perencanaan keuangan pada saat ini (masih aktif bekerja). Sebaliknya, dalam perencanaan pensiun, harus dibuat rencana pengeluaran ( budgeting ) pada masa pensiun (hingga meninggal dunia).
(2) Dari segi Jangka Waktu, dalam perencanaan keuangan, jangka waktu perencanaan adalah sampai saat sebelum pensiun, sedangkan jangka waktu perencanaan pensiun adalah sejak mulai pensiun hingga kita meninggal dunia. Walau pun demikian, perencanaan pensiun sudah harus dimulai sejak seseorang memiliki penghasilan, bukan menunggu hingga orang itu mulai memasuki masa pensiun, karena perencanaan pensiun ( retirement planning ) hendak memastikan bahwa subjek akan memiliki Dana Pensiun yang cukup pada saat ia pensiun nanti.
(3) Dari segi Ruang Lingkup, ruang lingkup perencanaan keuangan ada banyak hal, mulai dari perencanaan keuangan jangka pendek, perencanaan keuangan jangka menengah, hingga perencanaan keuangan jangka Panjang. Sementara itu, ruang lingkup perencanaan pensiun secara spesifik hanya berpusat pada perencanaan untuk kehidupan pada masa pensiun saja. Perencanaan keuangan bisa mencakup perencanaan pendidikan anak, perencanaan investasi, perencanaan asuransi (manajemen resiko), hingga perencanaan pensiun (perencanaan pensiun merupakan bagian dari perencanaan keuangan).
Lalu, apakah perencanaan pensiun hanya perlu dipikirkan setelah kita pensiun? Apakah sebelum memasuki usia pensiun maka kita harus berkonsentrasi pada masalah-masalah perencanaan keuangan saja?
Sesungguhnya, perencanaan pensiun harus dilakukan bersamaan dengan perencanaan keuangan. Misalnya, kita sudah mulai membayar iuran JHT (Jaminan Hari Tua) pada waktu kita mulai bekerja dan mempunyai penghasilan tetap, bukan pada waktu kita akan pensiun.
Kita dapat pula mulai mencicil investasi tanah dan bangunan sebagai bagian dari Dana Pensiun ( pension fund ) berupa aset tidak bergerak. Walau pun tujuan pembelian properti tanah dan bangunan ini adalah untuk perencanaan pensiun, karena pembelian dilakukan secara kredit, maka jangka waktu kredit paling lama adalah sama dengan masa kerja terakhir subjek.
Demikian pula, semua utang jangka panjang sudah harus lunas sebelum kita pensiun. Pihak Lembaga pemberi utang pun (bank dan perusahaan pembiayaan) akan memastikan bahwa utang hanya akan diberikan jika jangka waktu pinjaman tidak lebih lama dari sisa masa kerja peminjam.
Satu-satunya perencanaan keuangan yang mungkin baru dapat dipikirkan setelah seseorang memutuskan akan memasuki masa pensiun barangkali adalah Perencanaan Warisan ( estate planning ). Perencanaan warisan dapat dilakukan dalam waktu yang relatif cepat dengan mengeksekusi dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Dokumen pun disiapkan oleh ahli hukum yang kompeten di bidangnya, bukan oleh subjek perencanaan keuangan itu sendiri.
Perencanaan Warisan ( estate planning ) penting terutama bagi wiraswasta ( entrepreneur ) pemilik perusahaan supaya peralihan usaha dari generasi saat ini ke generasi berikutnya dapat berlangsung dengan lancar. Perencanaan warisan ( estate planning ) bertujuan untuk menghindarkan terjadinya perebutan kekuasaan pada pucuk pimpinan perusahaan jika pemilik perusahaan meninggal dunia.
Perencanaan warisan ( estate planning ) mencakup juga perencanaan pajak ( tax planning ) untuk meminimalkan pajak-pajak yang terjadi pada waktu kepemilikan suatu badan usaha beralih kepada pihak lainnya. Perencanaan warisan tidak kami bahas di sini, karena melibatkan banyak disiplin ilmu yang bukan keahlian kami.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS